KOMPAS.com - Unggahan perihal parkir kendaraan yang terbilang mahal tanpa diberikan karcis parkir ramai di media sosial, Facebook.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook Wikardi Abdurrauf pada Rabu (22/11/2023) dan dibagikan di dalam grup info cegatan jogja.
"Parkir mobil di kawasan Malioboro 20k, ngeriiii... Itu pun tanpa karcis parkir," tulis pengunggah.
Hingga Selasa (5/12/2023) siang, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 1.200 dan mendapatkan lebih dari 1.800 komentar warganet.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?
Beberapa warganet berkomentar bahwa parkir tanpa karcis merupakan parkir ilegal.
"Yudha Prasetya yo sambat wong kui ilegal njuk nek ilang sopo le tanggung jawab?" tulis akun @Fredy***.
"Yudha Prasetya PARKIR LIAR masalah e," tulis akun @Muh Suryo***.
Lantas, bolehkan menolak bila parkir tanpa disertai karcis?
Baca juga: Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menjelaskan, parkir secara peruntukkannya terbagi menjadi tiga yakni:
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Dalam hal ini, Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.
Baca juga: Kronologi Tukang Parkir Ancam Pengemudi Ojol dengan Martil di Medan
Apabila terdapat pungutan parkir on the road tanpa ada pengelolaan dari Pemda dan tidak bertiket, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.
Agus mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan, atau mengajak kerja sama petugas parkir setempat.
Ia juga menegaskan, tanpa adanya tiket parkir, masyarakat bisa menolak, bahkan melaporkan hal tersebut ke Pemda atau kepolisian.
"Dasar hukum tentang tarif layanan parkir tertungan di masing-masing pemda. Di Jakarta ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31/2017," kata dia.
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?
Agus menambahkan bahwa petugas parkir tetap memiliki tanggung jawab ketika konsumen kehilangan kendaraan atau barang saat berada di tempat parkir.
"Jika tidak bertanggung jawab, pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.
Dalam putusan MA itu, dijelaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Untuk alasan itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.
"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.
"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.