Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?

Kompas.com - 05/12/2023, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebutkan status kepesertaannya sudah dinonaktifkan ramai di media sosial X (Twitter).

Diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Berikut twit selengkapnya:

"@BPJSKesehatanRI min, sebelumnya saya terdaftar BPJS PBI bantuan pemerintah, trus tiba2 non aktif padahal kaka saya dan lainnya masih aktif, itu kenapa ya?" tulis pemilik akun @Riia***.

"Hallo min, mau tanyaa kalau kepersertaan kartu bpjs pbi apbn nya tulisannya 'status non aktif diakhir bulan' itu cara aktifin nya bagaimana lagi nanti ya? @BPJSKesehatanRI," tulis pemilik akun @dalop***.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan PBI atau pemerintah bisa nonaktif sendiri?

Baca juga: Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN


Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan, status keaktifan peserta jainan kesehatan nasional (JKN) segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).

"Perlu kami luruskan bahwa status keaktifan kepesertaan JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh pihak pemerintah yang nantinya akan ditetapkan dalam SK Mensos," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (3/12/2023).

Ardi melanjutkan, apabila peserta tersebut masih termasuk dalam kriteria peserta penerima bantuan iuran, status kepesertaannya akan tetap aktif.

Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?

Kemudian, apabila peserta mendapatkan status kepesertan PBI nonaktif, kemungkinan besar peserta sudah tidak masuk lagi dalam SK Mensos.

"Apabila peserta dianggap mampu, maka peserta dapat mendaftarkan dirinya beserta keluarga menjadi peserta mandiri," terang Ardi.

"Jika status nonaktifnya kurang dari 30 hari, kepesertaan mandirinya dapat langsung aktif setelah membayar iuran bulan pertama tanpa masa tunggu 14 hari," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Untuk itu, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN-nya.

Cara pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Chat Asisstant JKN (CHIKA)
  • BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Bagaimana bila peserta BPJS Kesehatan di nonaktifkan?

Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Balai Desa Sekoto, Kabupaten Kediri.dok. Pemkab Kediri Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Balai Desa Sekoto, Kabupaten Kediri.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com