Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Parkir Tanpa Karcis, Bolehkah Konsumen Menolak untuk Tidak Membayarnya? Ini Penjelasan YLKI

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook Wikardi Abdurrauf pada Rabu (22/11/2023) dan dibagikan di dalam grup info cegatan jogja.

"Parkir mobil di kawasan Malioboro 20k, ngeriiii... Itu pun tanpa karcis parkir," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (5/12/2023) siang, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 1.200 dan mendapatkan lebih dari 1.800 komentar warganet.

Komentar warganet

Beberapa warganet berkomentar bahwa parkir tanpa karcis merupakan parkir ilegal.

"Yudha Prasetya yo sambat wong kui ilegal njuk nek ilang sopo le tanggung jawab?" tulis akun @Fredy***.

"Yudha Prasetya PARKIR LIAR masalah e," tulis akun @Muh Suryo***.

Lantas, bolehkan menolak bila parkir tanpa disertai karcis? 

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menjelaskan, parkir secara peruntukkannya terbagi menjadi tiga yakni:

  1. Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
  2. Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan
  3. Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Dalam hal ini, Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.

Apabila terdapat pungutan parkir on the road tanpa ada pengelolaan dari Pemda dan tidak bertiket, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.

Agus mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan, atau mengajak kerja sama petugas parkir setempat.

Ia juga menegaskan, tanpa adanya tiket parkir, masyarakat bisa menolak, bahkan melaporkan hal tersebut ke Pemda atau kepolisian.

"Dasar hukum tentang tarif layanan parkir tertungan di masing-masing pemda. Di Jakarta ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31/2017," kata dia.

Petugas parkir bertanggung jawab atas barang konsumen

Agus menambahkan bahwa petugas parkir tetap memiliki tanggung jawab ketika konsumen kehilangan kendaraan atau barang saat berada di tempat parkir.

"Jika tidak bertanggung jawab, pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.

Dalam putusan MA itu, dijelaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Untuk alasan itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.

"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.

"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir," pungkasnya

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/05/160000165/ramai-soal-parkir-tanpa-karcis-bolehkah-konsumen-menolak-untuk-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke