Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Berikut Ketentuannya

Kompas.com - 25/11/2023, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.om - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Insentif berupa pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembebasan pajak beli rumah itu diterapkan sejak PMK Nomor 120 Tahun 2023 ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (21/11/2023).

"(Gratis pajak beli rumah) berlaku juga untuk pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).

Dalam aturan itu, pembebasan pajak diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Namun, pemerintah hanya menanggung pajak pembelian atas Rp 2 miliar pertama.

Lantas, bagaimana ketentuan pembebasan pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar?

Besaran insentif pembebasan pajak beli rumah

Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak beli rumah dalam dua periode dengan besaran yang berbeda.

Mengacu pada Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, berikut besaran insentif penggratisan pajak yang diberikan pemerintah berdasarkan periodenya:

1. Periode 1 November 2023-30 Juni 2024

  • Insentif PPN yang digratiskan pemerintah: 100 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar
  • Harga rumah: maksimal Rp 5 miliar

2. Periode 1 Juli-31 Desember 2024

  • Insentif PPN yang digratiskan pemerintah: 50 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar
  • Harga rumah: maksimal Rp 5 miliar

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," bunyi butir Pasal 7 ayat 2.

Baca juga: Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Kriteria rumah bebas pajak

Selanjutnya, PMK Nomor 120 Tahun 2023 juga mengatur kriteria rumah yang dikenai bebas pajak pembelian.

Di Pasal 2 disebutkan bahwa PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.

Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berupa:

  • Rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak
  • Bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk toko atau kantor.

Sementara satuan rumah susun merupakan satuan rumah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baik rumah tapak maupun rumah susun harus memenuhi dua kriteria berikut agar mendapat pembebasan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4:

  • Harga jual maksimal Rp 5 miliar
  • Rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang dijual dalam kondisi siap huni
  • Rumah tapak atau rumah susun wajib mendapat kode identitas rumah
  • Rumah tapak atau rumah susun baru pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum berpindah tangan.

Apabila rumah tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum aturan ditetapkan, tetap mendapat insentif sesuai ketentuan berikut:

  • Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat 1 September 2023
  • Memenuhi ketentuan akta jual beli dan berita acara serah terima sejak 1 November 2023-31 Desember 2024
  • PPN DTP diberikan atas PPN yang tertuang dari pembayaran sisa cicilan dan pelunasan.

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2023-2024 di Seluruh Wilayah Indonesia

Kriteria penerima bebas pajak beli rumah

Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pembebasan pajak beli rumah hanya bisa diberikan untuk pembelian satu rumah tapak dan satu satuan rumah susun per individu.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 5 ayat 2 beleid tersebut.

Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan nomor kependudukan atau nomor wajib pajak
  • Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com