KOMPAS.om - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Insentif berupa pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembebasan pajak beli rumah itu diterapkan sejak PMK Nomor 120 Tahun 2023 ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (21/11/2023).
"(Gratis pajak beli rumah) berlaku juga untuk pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).
Dalam aturan itu, pembebasan pajak diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Namun, pemerintah hanya menanggung pajak pembelian atas Rp 2 miliar pertama.
Lantas, bagaimana ketentuan pembebasan pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar?
Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak beli rumah dalam dua periode dengan besaran yang berbeda.
Mengacu pada Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, berikut besaran insentif penggratisan pajak yang diberikan pemerintah berdasarkan periodenya:
"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," bunyi butir Pasal 7 ayat 2.
Baca juga: Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Selanjutnya, PMK Nomor 120 Tahun 2023 juga mengatur kriteria rumah yang dikenai bebas pajak pembelian.
Di Pasal 2 disebutkan bahwa PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berupa:
Sementara satuan rumah susun merupakan satuan rumah yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Baik rumah tapak maupun rumah susun harus memenuhi dua kriteria berikut agar mendapat pembebasan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4:
Apabila rumah tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum aturan ditetapkan, tetap mendapat insentif sesuai ketentuan berikut:
Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2023-2024 di Seluruh Wilayah Indonesia
Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pembebasan pajak beli rumah hanya bisa diberikan untuk pembelian satu rumah tapak dan satu satuan rumah susun per individu.
"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 5 ayat 2 beleid tersebut.
Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah: