KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberi kesempatan bagi peserta yang menunggak iuran untuk memenuhi kewajibannya dengan cara mencicil atau mengangsur.
Mengangsur tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Program Pembayaran Bertahap atau Rehab.
Dilansir dari Indonesia Baik, iuran BPJS sebaiknya dibayarkan secara teratur supaya status kepesertaan tidak diberhentikan sementara.
Iuran juga perlu dibayarkan setiap bulan supaya peserta terhindar dari denda yang bisa mencapai Rp 30 juta.
Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, belum ada perubahan syarat dan cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan pada 2023.
"Masih relevan," ujar Ardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Bagi peserta yang ingin mengetahui syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, simak syaratnya di bawah ini sebagaimana dilansir dari Indonesia Baik:
Perlu diketahui bahwa pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Oleh sebab itu, peserta Rehab tidak perlu mendaftar Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Baca juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apakah Iuran Naik?
Jika peserta sudah memahami syarat yang ditetapkan, ikuti cara di bawah ini untuk mendaftar Rehab:
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.