Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Pernah Klaim Laporan adalah Fitnah, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/11/2023, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

”Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.id.

Alexander mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Eddy.

Tiga di antara tersangka merupakan penerima, sedangkan satu lainnya adalah pemberi. Namun, Alexander tidak menyebutkan nama-nama tersangka itu.

Kasus yang menyeret Wamenkumham itu sebenarnya sudah bergulir sejak Maret 2023.

Butuh waktu sekitar delapan bulan untuk menaikkan status Eddy menjadi tersangka.

Kronologi kasus dugaan suap Wamenkumham

Laporan dugaan suap Eddy pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy.

Adapun kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022.

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Bantahan Eddy: laporan mengarah ke fitnah

Setelah diperiksa KPK sebagai saksi pada 20 Maret dan 28 Juli 2023, Eddy membantah laporan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang mengarah kepadanya.

"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata dia, dilansir dari Kompas.com (20/3/2023).

Dalam klarifikasi itu, Eddy mengaku telah menyampaikan beberapa bukti. Namun, dia tidak membeberkan bukti tersebut karena bersifat rahasia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com