Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Pernah Klaim Laporan adalah Fitnah, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/11/2023, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

”Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.id.

Alexander mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Eddy.

Tiga di antara tersangka merupakan penerima, sedangkan satu lainnya adalah pemberi. Namun, Alexander tidak menyebutkan nama-nama tersangka itu.

Kasus yang menyeret Wamenkumham itu sebenarnya sudah bergulir sejak Maret 2023.

Butuh waktu sekitar delapan bulan untuk menaikkan status Eddy menjadi tersangka.

Kronologi kasus dugaan suap Wamenkumham

Laporan dugaan suap Eddy pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy.

Adapun kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022.

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Bantahan Eddy: laporan mengarah ke fitnah

Setelah diperiksa KPK sebagai saksi pada 20 Maret dan 28 Juli 2023, Eddy membantah laporan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang mengarah kepadanya.

"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata dia, dilansir dari Kompas.com (20/3/2023).

Dalam klarifikasi itu, Eddy mengaku telah menyampaikan beberapa bukti. Namun, dia tidak membeberkan bukti tersebut karena bersifat rahasia.

"Nanti KPK yang akan mengumumkan," ujarnya.

Meskipun merasa difitnah, Eddy tidak melaporkan pelapor ke pihak berwajib. Menurutnya, IPW sebagai pelapor merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang bertugas mengawal dan menyuarakan beberapa persoalan.

Menurut Eddy, dirinya hanya perlu melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Baca juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Pengacara Pelapor Apresiasi KPK

KPK lakukan gelar perkara

Meskipun telah melakukan klarifikasi, KPK tetap melakukan gelar perkara atau ekspose pada Oktober 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

KPK kemudian menaikkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham itu ke penyidikan pada Senin (6/11/2023).

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih belum mengumumkan nama tersangka.

"Kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses sidik itu telah cukup," kata dia, dilansir dari Kompas.id.

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi.

KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi

Disebut sempat ada hambatan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap bahwa sempat ada hambatan saat kasus dugaan gratifikasi masih di tahap penyidikan.

Hambatan yang dimaksud adalah Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi atau LKTPK yang tak kunjung dibuat oleh penyelidik KPK.

Padahal, dia berharap KPK dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tersebut.

"Seharusnya, KPK dapat membuatkan laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai akuntabilitas kerja,” ujarnya, masih dari sumber yang sama.

Baca juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Pengacara Pelapor Apresiasi KPK

Ditetapkan menjadi tersangka

KPK akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi setelah ditemukannya unsur pidana selama proses penyidikan, Kamis (9/11/2023).

Dia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar, dirinya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat penetapan tersangka Eddy sudah ditandatangani dua minggu yang lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com