Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 08/11/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai tanda kelengkapan mobil atau motor saat melintas di jalan raya.

Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen tersebut ketika berkendara. Kemudian apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. 

Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, pemilik kendaraan bisa mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

"Aturan terbaru berkaitan dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian (diatur dalam) PP Nomor 76 Tahun 2020," ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023

Syarat mengurus STNK hilang

Dilansir dari laman Polri, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan ketika mengurus STNK hilang.

Berkas sebaiknya disiapkan sebelum berangkat ke Samsat agar tidak mengalami kendala ketika mengurus STNK hilang.

Berikut rinciannya:

  • Isi formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar
  • KTP
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
  • BPKB
  • Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
  • Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat
  • Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Cara mengurus STNK hilang

Setelah berkas yang disyaratkan lengkap, ikuti caara di bawah ini ketika mengurus STNK hilang:

  • Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotokopi hasilnya
  • Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
  • Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat yang berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian
  • Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan
  • Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru
  • Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

Halaman:

Terkini Lainnya

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com