Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 06/11/2023, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa pengobatan penyakit kronis yang disesuaikan dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.id, salah satu penyakit kronis dengan pertumbuhan tercepat di dunia adalah diabetes melitus.

Saat ini, ada lebih dari setengah miliar orang yang hidup dengan diabetes di seluruh dunia. 

”Tingkat cepat diabetes berkembang tak hanya mengkhawatirkan, tapi juga menantang sistem kesehatan global, terutama bagaimana penyakit ini meningkatkan risiko penyakit jantung iskemik dan stroke,” kata ahli kesehatan di IHME Fakultas Kedokteran Universitas Washington, Liane Ong.

Lantas, apakah pengobatan pasien diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?


Pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, biaya pengobatan pasien kronis, termasuk diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Pengobatan diberikan sesuai indikasi medis dengan ketentuan berlaku melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), selanjutnya jika dibutuhkan akan dirujuk ke rumah sakit (RS)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan akan menanggung pengobatan pada pemeriksaan awal, lanjutan, biaya obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), maupun biaya rawat inap RS jika dibutuhkan sesuai indikasi medis yang diperlukan.

Selain itu, Muttaqien menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya skrining untuk pemeriksaan gula darah bagi penyakit diabetes melitus.

Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Prosedur pengambilan obat

"Ketika pasien melakukan kontrol rutin, maka obat akan diberikan satu bulan di RS yang dapat diambil di instalasi farmasi RS atau 7 hari di instalasi farmasi dan 23 harinya di apotek Program Rujuk Balik (PRB)," lanjut dia.

Selanjutnya, apabila kondisi pasien sudah stabil, maka perawatan selanjutnya akan dilakukan di FKTP dan obat dapat diambil di apotek PRB yang telah bekerjasama dengam faskes FKTP.

Muttaqien menyampaikan, apabila pasien tidak mendapatkan pengobatan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dapat melaporkannya.

"Dalam hal ini misalnya tidak mendapatkan obat sesuai ketentuan, maka pasien bisa melaporkannya ke petugas BPJS Satu di RS," terangnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerima aduan laporan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Care Center 165.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com