Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru Achsanul Qosasi, Ini Daftar 16 Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Kompas.com - 04/11/2023, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Satu tersangka baru yang ditetapkan adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Achsanul Qosasi awalnya merupakan saksi dalam kasus ini. Namun, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.

Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dan perannya:


1. Anang Achmad Latif

Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Dilansir dari Kompas.com (7/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga membuat peraturan yang menaikkan harga pengadaan vendor proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Tindakannya membuat peserta pengadaan lainnya tidak berpeluang menang proyek. Dia juga membuat persaingan usaha yang tidak sehat karena menaikkan harga penawaran.

Baca juga: 4 Fakta Proyek Pengadaan BTS 4G yang Dikorupsi Johnny G Plate

2. Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Galumbang menjadi pihak yang memberi masukan agar Anang membuat peraturan yang menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaannya dalam proyek ini.

Perusahaan Galumbang bertindak sebagai penyedia salah satu perangkat dalam proyek tersebut.

3. Yohan Suryanto

Kejagung menetapkan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 sebagai salah satu tersangka kasus ini.

Dia disebut memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang direkayasa demi kepentingan pihak tertentu.

Kajian teknis tersebut dibuat dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang di proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com