Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman, Dugaan Pelanggaran Etik, dan Klaim Jabatan Hanya Milik Allah...

Kompas.com - 01/11/2023, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terus menuai sorotan usai mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Hal ini merespons gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dengan adanya putusan ini, kepala daerah akhirnya bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya

Dalam aturan sebelumnya, seorang capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun untuk bisa berkontestasi, tanpa ada alternatif syarat lain.

Berbagai pihak meyakini, putusan ini bertujuan untuk memberi "karpet merah" kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu kandidat.

Tak lama setelah putusan itu, Gibran pun dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Mengintip Peluang Prabowo-Gibran dan Potensi Keuntungan Anies-Cak Imin...

Baca juga: Tanggapan Anwar Usman dan Arief Hidayat soal Sindiran Warganet Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

Diduga langgar etik

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat seusai memberikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat seusai memberikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Buntut putusan itu, Anwar Usman pun didesak mundur oleh berbagai pihak.

Anwar juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin (23/10/2023).

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick Samuel Paat, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Sepak Terjang Amran Sulaiman, Dua Kali Jadi Mentan di Bawah Kepemimpinan Jokowi

Tak hanya itu, Anwar Usman juga dilaporkan oleh beberapa kelompok advokat atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi.

Mereka yang melaporkan Anwar adalah pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Sejauh ini, ada 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejauh ini, nama Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan.

Baca juga: Alasan TPDI Laporkan Jokowi ke KPK dan Daftar Nama Terlapor, Ada Gibran, Anwar Usman, serta Kaesang

Jabatan milik Allah

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com