Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Kompas.com - 24/10/2023, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia.

Oleh karena itu, hubungan antara DPR RI, MK, Presiden, dan MPR adalah sebagai lembaga negara dengan wewenang atas penyelenggaraan pemerintahan.

Dilansir dari Modul Tema 3: Wajah Demokrasi Kita (2018), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) membagi kekuasaan pemerintahan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Hal itu sesuai dengan teori trias politika menurut Montesquieu, seorang filsuf asal Perancis, dengan perincian sebagai berikut:

1. Kekuasaan eksekutif

  • Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
  • Di Indonesia, lembaga ini terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, para menteri, dan pejabat setingkat menteri.

2. Kekuasaan legislatif

  • Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk merumuskan dan membentuk undang-undang, serta mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
  • Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR, serta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3. Kekuasaan yudikatif

  • Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang. 
  • Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi MK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial (KY).

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi


Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

Pemisahan kekuasaan berdasarkan teori trias politika bertujuan untuk saling mengawasi dan mengimbangi satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Menurut Montesquieu, pemisahan juga untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang.

Namun, lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Presiden, dan MK dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Lembaga-lembaga tersebut akan saling bahu-membahu sesuai tugas dan wewenang masing-masing demi menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Merujuk uraian tersebut, maka gabungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR menghasilkan sebuah hubungan berupa:

  • DPR dan MPR selaku lembaga legislatif berperan sebagai pembuat undang-undang dan mengawasi undang-undang atau pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden.
  • Presiden selaku lembaga eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang dan pemerintahan.
  • Jika terdapat ketidaksesuaian dengan konstitusi atau undang-undang dasar, maka pihak pelanggar akan diadili oleh MK selaku lembaga yudikatif.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com