KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia.
Oleh karena itu, hubungan antara DPR RI, MK, Presiden, dan MPR adalah sebagai lembaga negara dengan wewenang atas penyelenggaraan pemerintahan.
Dilansir dari Modul Tema 3: Wajah Demokrasi Kita (2018), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) membagi kekuasaan pemerintahan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal itu sesuai dengan teori trias politika menurut Montesquieu, seorang filsuf asal Perancis, dengan perincian sebagai berikut:
1. Kekuasaan eksekutif
2. Kekuasaan legislatif
3. Kekuasaan yudikatif
Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Pemisahan kekuasaan berdasarkan teori trias politika bertujuan untuk saling mengawasi dan mengimbangi satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Menurut Montesquieu, pemisahan juga untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang.
Namun, lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Presiden, dan MK dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Lembaga-lembaga tersebut akan saling bahu-membahu sesuai tugas dan wewenang masing-masing demi menjaga keberlangsungan pemerintahan.
Merujuk uraian tersebut, maka gabungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR menghasilkan sebuah hubungan berupa:
Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR