Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselenggarakan November, Bagaimana Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS?

Kompas.com - 24/10/2023, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, maka tahap selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sesuai jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD dilakukan antara tanggal 9-18 November 2023.

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, peserta SKD dapat mempersiapkan pakaian untuk pelaksanaan SKD nantinya.

Lantas, pakaian apa yang digunakan untuk mengikuti pelaksanaan SKD CPNS 2023?

Pakaian untuk SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan saat dihubungi menjelaskan bahwa kebijakan terkait pakaian saat SKD ditentukan oleh masing-masing instansi.

"Terkait tata tertib pakaian mengacu kepada tata tertib yang disampaikan oleh instansi," kata Nur kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Meski demikian, menurutnya, secara umum pakaian yang dikenakan adalah putih-hitam.

"Yang menentukan instansi, tapi secara umum menggunakan atasan putih dan bawahan hitam," ujarnya.

Peserta dapat memantau terkait ketentuan penggunaan pakaian pada pengumuman masing-masing instansi yang bisa disimak di laman web masing-masing.

Baca juga: Cara Tes Simulasi CAT BKN 2023, Layaknya Ikut SKD CPNS Sungguhan

Ketentuan aturan tahun lalu

Pada tahun-tahun sebelumnya, pakaian untuk SKD CPNS juga mengenakan pakaian putih-hitam.

Sebagai gambaran, berikut ini ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:

  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  • Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab 
  • Jilbab tidak dperkenankan bercorak.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kejagung 2023 karena BMI, Bisakah Diajukan Sanggah?

Jadwal seleksi CPNS 2023

Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yakni:

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca-sanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 1 Oktober-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
  • Pengumuman pasca-sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB :23 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 13-19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah: 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com