KOMPAS.com - Polisi menetapkan Edi Suseno (63), pengelola "The Geong" di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (25/10/2023).
Obyek wisata jembatan kaca tersebut pecah dan menewaskan satu wisatwan dan tiga orang luka-luka
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Jembatan kaca "The Geong" juga tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar operasional serta kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Edy, dilansir dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Terkait perbuatannya yang menyebabkan satu orang pengunjung tewas, tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain, serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutur Edy.
Tersangka saat ini telah ditahan oleh petugas kepolisian.
Jembatan kaca yang berlokasi di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah itu bukan satu-satunya jembatan kaca yang dimiliki tersangka.
Menurut Edy, tersangka memiliki tiga wahana jembatan kaca.
Disebutkan, wahana jembatan kaca tersebut masing-masing berlokasi di Hutan Pinus Limpakuwus, Baturraden di Banyumas, dan di Guci di Tegal, Jawa Tengah.
Untuk jembatan kaca di Hutan Pinus Limpakuwus dan Baturraden, wahananya sudah ditutup. Sementara di Guci, Tegal, pihak kepolisian sedang mengurus penutupan wahana itu.
”Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Tegal (kabupaten) dan menurut kapolres, wahana itu sudah ditutup,” kata Edy, dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Menilik Konstruksi Jembatan Kaca di Banyumas yang Pecah dan Tewaskan Satu Wisatawan