Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 November 2023

Kompas.com - 31/10/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui harga liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai Rabu (1/11/2023).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, belum ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada November 2023.

Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada bulan depan masih mengikuti penyesuaian harga yang ditetapkan Pertamina pada Minggu (25/6/2023).

"Masih belum ada perubahan (harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg)," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?

Penyesuaian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg

Berdasarkan penyesuaian harga pada Minggu (25/6/2023), harga elpiji 5,5 kg turun sebesar Rp 4.000 per tabung.

Penurunan harga juga terjadi pada elpiji 12 kg sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Meski ada penurunan harga, Pertamina tidak melakukan penyesuaian harga pada elpiji bersubsidi.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, penentuan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg menjadi kewenangan badan usaha.

Hal tersebut mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan," ujar Fadjar dikutip dari laman Pertamina.

"Sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non-subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar," sambungnya.

Baca juga: Warung Kecil Tak Bisa Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Agen Resmi LPG Pertamina

Harga elpiji bersubsidi

Lebih lanjut, Fadjar menerangkan, harga eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah daerah di setiap provinsi, kabupaten, atau kota.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (4), HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Fadjar menyampaikan Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar penggunaan elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Ke depan, Pertamina juga akan menyalurkan elpiji bersubsidi menggunakan KTP supaya lebih tepat sasaran.

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Arti Lingkaran Merah di Tabung LPG

Daftar harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai Rabu (1/11/2), simak daftarnya berikut ini:

1. Daftar harga elpiji 5,5 kg

  • Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 100.000
  • Sumatera Utara: Rp 100.000
  • Sumatera Barat: Rp 100.000
  • Riau: Rp 100.000
  • Kepulauan Riau: Rp 100.000
  • Jambi: Rp 100.000
  • Sumatera Selatan: Rp 100.000
  • Bengkulu: Rp 100.000
  • Lampung: Rp 100.000
  • Bangka Belitung: Rp 103.000
  • Banten: Rp 96.000
  • DKI Jakarta: Rp 96.000
  • Jawa Barat: Rp 96.000
  • Jawa Tengah: Rp 96.000
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 96.000
  • Jawa Timur: Rp 96.000 Bali: Rp 96.000
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 96.000
  • Kalimantan Barat: Rp 103.000
  • Kalimantan Tengah: Rp 103.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 103.000
  • Kalimantan Timur: Rp 103.000
  • Kalimantan Utara: Rp 113.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 100.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 100.000
  • Gorontalo: Rp 103.000
  • Sulawesi Utara: Rp 103.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 103.000
  • Maluku: Rp 123.000
  • Papua: Rp 123.000.

Baca juga: Bisa Pesan Antar Saat Beli BBM dan LPG Pertamina, Simak Cara dan Daftar Sebaran Kotanya

2. Daftar harga elpiji 12 kg/Bright Gas 12 kg

  • Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 206.000
  • Sumatera Utara: Rp 206.000
  • Sumatera Barat: Rp 206.000
  • Riau: Rp 206.000
  • Kepulauan Riau: Rp 206.000
  • Jambi: Rp 206.000
  • Sumatera Selatan: Rp 206.000
  • Bengkulu: Rp 206.000
  • Lampung: Rp 206.000
  • Bangka Belitung: Rp 214.000
  • Banten: Rp 204.000
  • DKI Jakarta: Rp 204.000
  • Jawa Barat: Rp 204.000
  • Jawa Tengah: Rp 204.000
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 204.000
  • Jawa Timur: Rp 204.000 Bali: Rp 204.000
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 204.000
  • Kalimantan Barat: Rp 214.000
  • Kalimantan Tengah: Rp 214.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 214.000
  • Kalimantan Timur: Rp 214.000
  • Kalimantan Utara: Rp 241.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 206.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 206.000
  • Gorontalo: Rp 214.000
  • Sulawesi Utara: Rp 214.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 214.000
  • Maluku: Rp 214.000
  • Papua: Rp 261.000.

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com