KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa dilakukan pada penyalur-penyalur resmi.
Dengan adanya aturan ini, maka penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan.
Masyarakat kini hanya bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.
Langkah ini diambil karena Pertamina ingin agar proses pendataan konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke depan pembelian gas LPG 3 kg diharuskan dilakukan melalui agen resmi.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar agen resmi?
Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2023, Begini Caranya
Baca juga: Gas Elipiji 3 Kg, Beli Harus Pakai KTP, Tidak Dijual di Warung Kecil
Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.
Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.