Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 6 Hari Dilantik, KSAD Agus Subiyanto Diajukan Jokowi Jadi Calon Panglima TNI

Kompas.com - 31/10/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto diajukan sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, ia baru menduduki jabatan tersebut selama enam hari setelah dilantik sebagai KSAD oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2023).

Agus dilantik sebagai KSAD baru menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.

Adapun, masuknya nama Agus sebagai calon Panglima TNI diketahui dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Informasi tersebut diperoleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin dari seorang pejabat di lingkungan Istana.

"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi Istana, bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).

"Isinya adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," tambahnya.

Baca juga: Profil Agus Prayogo, Atlet Perwira TNI AD Pengoleksi 7 Emas SEA Games

Bisakah KSAD baru jabat Panglima TNI?

Terkait diajukannya nama Agus sebagai calon Panglima TNI, menurut TB Hasanudin, hal itu tidak menyalahi undang-undang (UU).

Pasalnya, tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja menjabat sebagai kepala staf angkatan menduduki jabatan sebagai Panglima TNI.

Meski begitu, calon Panglima TNI haruslah perwira aktif dan sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.

TB Hasanudin juga mengaku tidak mempermasalahkan posisi baru Agus seandainya ia jadi dilantik sebagai Panglima TNI.

Yang terpenting, mantan Wakil KSAD tersebut dapat menjaga netralitas.

"Di situ tidak ada klausul yang mengatakan baru berapa hari, baru berapa minggu," jelas TB Hasanudin.

"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambungnya.

Baca juga: Video Viral Calon Siswa Tamtama Kuasai 4 Bahasa Asing, Kasad: Masuk Bintara Aja

Sepak Terjang Agus Subiyanto

Agus yang digadang-gadang menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI saat ini pernah menapaki beberapa jabatan di matra AD sebelum ditunjuk menjadi KSAD.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com