Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Manfaat Air Jeruk Nipis untuk Kontrol Gula Darah | Penjelasan Dirlantas soal Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan

Kompas.com - 31/10/2023, 05:35 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sepanjang Senin (30/10/2023) hingga Selasa (31/10/2023) pagi, sejumlah artikel menjadi populer di kanal Tren.

Salah satunya adalah soal khasiat jeruk nipis untuk kesehatan tubuh. Menurut penelitian, salah satu manfaat air jeruk nipis adalah untuk mengontrol gula dalam darah.

Selain itu yang menjadi populer kanal Tren lainnya adalah soal bayar pajak kendaraan yang disebut tak bisa diwakilkan.

Lantas, apa kata Dirlantas?

1. Manfaat air jeruk nipis untuk gula darah

Air jeruk nipis tak hanya bisa menyegarkan dahaga. AIr jeruk nipis ternyata juga memiliki banyak khasiat untuk kesehatan.

Jeruk nipis sendiri merupakan sumber antioksidan yang sangat baik, yakni zat yang melindungi tubuh dengan mencegah atau menghentikan kerusakan yang disebabkan oleh radikal bebas atau bahan kimia yang merusak sel.

Salah satu manfaat mengonsumsi air jeruk nipis adalah untuk mengontrol gula darah, khususnya bagi penderita diabetes. 

Berikut selengkapnya:

Khasiat Air Jeruk Nipis untuk Mengontrol Gula Darah


2. Bayar pajak kendaraan disebut tak bisa diwakilkan

Informasi yang menyebutkan bahwa membayar pajak kendaraan tidak dapat diwakilkan, beredar di media sosial Facebook.

Disebutkan dalam unggahan, pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.

Beberapa warganet menilai ketentuan tersebut merepotkan masyarakat yang hanya ingin memberikan pemasukan kepada negara.

Lalu, bagaimana tanggapan Dirlantas?

Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas

3. Kader PDI-P berbalik serang Jokowi dan Gibran

Satu per satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mulai mengungkapkan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com