KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggelar lelang sejumlah kendaraan bermotor.
Sejumlah kendaraan yang dilelang adalah mobil dengan limit lebih rendah dari harga pasar mulai Rp 29 juta.
Informasi tersebut disampaikan melalui laman Instagram @ditjenkn, Senin (16/10/2023).
Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo membenarkan informasi tersebut.
"Betul. Lelang dilakukan secara online," kata Adi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
Adi menyebutkan, peserta yang akan mengikuti lelang tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penawaran.
"Ini lelang noneksekusi wajib. Dapat dilakukan di mana pun," tutur dia.
Adi menjelaskan, mobil yang akan dilelang merupakan barang milik negara yang telah melampaui masa manfaatnya. Sementara beberapa kendaraan lain adalah barang rampasan dan sitaan pajak.
Berikut empat jenis mobil yang bakal dilelang DJKN dan nilai limitnya:
Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 30.082.000 maksimal pada 18 Oktober 2023.
Lelang akan dilakukan pada 19 Oktober 2023.
Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Isuzu TBR dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 14.892.000 maksimal pada 23 Oktober 2023.
Lelang akan dilakukan pada 24 Oktober 2023.
Baca juga: Cara Ikut Lelang KPKNL Periode 12-13 Oktober 2023, Ada Apple Watch dan PS 5
Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Masda dapat menyetor uang jaminan lelang Rp 17 juta paling lambat pada 26 Oktober 2023.
Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.
Untuk mengikuti lelang ini, peserta wajib menyetor uang jaminan lelang Rp 12,4 juta paling lambat pada 26 Oktober 2023.
Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.
Baca juga: Ramai soal Video Pramugari Gelar Lelang di Pesawat, Ini Kata Citilink