Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Lelang Mobil Mulai dari Rp 29 Juta, Simak Cara Mengikutinya!

Kompas.com - 17/10/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggelar lelang sejumlah kendaraan bermotor. 

Sejumlah kendaraan yang dilelang adalah mobil dengan limit lebih rendah dari harga pasar mulai Rp 29 juta.

Informasi tersebut disampaikan melalui laman Instagram @ditjenkn, Senin (16/10/2023).

Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo membenarkan informasi tersebut.

"Betul. Lelang dilakukan secara online," kata Adi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Adi menyebutkan, peserta yang akan mengikuti lelang tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penawaran.

"Ini lelang noneksekusi wajib. Dapat dilakukan di mana pun," tutur dia.

Adi menjelaskan, mobil yang akan dilelang merupakan barang milik negara yang telah melampaui masa manfaatnya. Sementara beberapa kendaraan lain adalah barang rampasan dan sitaan pajak.

Daftar mobil yang dilelang Kemenkeu

Berikut empat jenis mobil yang bakal dilelang DJKN dan nilai limitnya:

1. Mobil Nissan Serena

  • Pemohon lelang: Kemendikbudristek.
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Jakarta I
  • Nilai limit: Rp 60.125.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2011, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 30.082.000 maksimal pada 18 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 19 Oktober 2023.

2. Mobil Isuzu TBR

  • Pemohon lelang: Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat
  • Penyelenggara Lelang: Jakarta IV
  • Nilai limit: Rp 29.784.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2009, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Isuzu TBR dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 14.892.000 maksimal pada 23 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 24 Oktober 2023.

Baca juga: Cara Ikut Lelang KPKNL Periode 12-13 Oktober 2023, Ada Apple Watch dan PS 5

3. Mobil Mazda 2.1.5.1

  • Pemohon lelang: Kejaksaan Agung
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Bandung
  • Nilai limit: Rp 55.100.000
  • Kondisi mobil: berwarna silver metalik tahun 2010, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa STNK.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Masda dapat menyetor uang jaminan lelang Rp 17 juta paling lambat pada 26 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.

4. Mobil Hyundai Grand Avega

  • Pemohon Lelang: Ditjen Pajak
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Bekasi
  • Nilai limit: Rp 62.000.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2012, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Untuk mengikuti lelang ini, peserta wajib menyetor uang jaminan lelang Rp 12,4 juta paling lambat pada 26 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.

Baca juga: Ramai soal Video Pramugari Gelar Lelang di Pesawat, Ini Kata Citilink

Halaman:

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com