Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Lelang Mobil Mulai dari Rp 29 Juta, Simak Cara Mengikutinya!

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggelar lelang sejumlah kendaraan bermotor. 

Sejumlah kendaraan yang dilelang adalah mobil dengan limit lebih rendah dari harga pasar mulai Rp 29 juta.

Informasi tersebut disampaikan melalui laman Instagram @ditjenkn, Senin (16/10/2023).

Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo membenarkan informasi tersebut.

"Betul. Lelang dilakukan secara online," kata Adi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Adi menyebutkan, peserta yang akan mengikuti lelang tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penawaran.

"Ini lelang noneksekusi wajib. Dapat dilakukan di mana pun," tutur dia.

Adi menjelaskan, mobil yang akan dilelang merupakan barang milik negara yang telah melampaui masa manfaatnya. Sementara beberapa kendaraan lain adalah barang rampasan dan sitaan pajak.

Daftar mobil yang dilelang Kemenkeu

Berikut empat jenis mobil yang bakal dilelang DJKN dan nilai limitnya:

1. Mobil Nissan Serena

  • Pemohon lelang: Kemendikbudristek.
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Jakarta I
  • Nilai limit: Rp 60.125.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2011, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 30.082.000 maksimal pada 18 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 19 Oktober 2023.

2. Mobil Isuzu TBR

  • Pemohon lelang: Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat
  • Penyelenggara Lelang: Jakarta IV
  • Nilai limit: Rp 29.784.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2009, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Isuzu TBR dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 14.892.000 maksimal pada 23 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 24 Oktober 2023.

3. Mobil Mazda 2.1.5.1

  • Pemohon lelang: Kejaksaan Agung
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Bandung
  • Nilai limit: Rp 55.100.000
  • Kondisi mobil: berwarna silver metalik tahun 2010, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa STNK.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil Masda dapat menyetor uang jaminan lelang Rp 17 juta paling lambat pada 26 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.

4. Mobil Hyundai Grand Avega

  • Pemohon Lelang: Ditjen Pajak
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Bekasi
  • Nilai limit: Rp 62.000.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2012, lengkap dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Untuk mengikuti lelang ini, peserta wajib menyetor uang jaminan lelang Rp 12,4 juta paling lambat pada 26 Oktober 2023.

Lelang akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.

Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu, berikut cara mengikuti lelang mobil Kemenkeu secara online:

  • Kunjungi situs lelang.go.id
  • Selanjutnya, buat akun jika belum memiliki akun
  • Lengkapi data diri dan email lalu lakukan aktivasi
  • Masuk menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan
  • Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank
  • Cari obyek lelang pada kolom pencarian
  • Selanjutnya, pilih obyek lelang Setelah itu klik "Ikut Lelang" dan lengkapi data yang dibutuhkan
  • Setorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah yang ditentukan
  • Lakukan pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, teller, internet banking, dan SMS banking
  • Selanjutnya, lakukan penawaran lelang pada batas waktu yang ditetapkan
  • Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

Apabila peserta berhasil memenangkan lelang, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebaliknya, jika peserta lelang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan dengan cara ditransfer.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi call center DJKN 1500 991.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/17/183000165/kemenkeu-lelang-mobil-mulai-dari-rp-29-juta-simak-cara-mengikutinya-

Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke