Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya

Kompas.com - 17/10/2023, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Almas Tsaqibbirru kini tengah ramai diperbincangkan publik usai Mahakamah Konstitusi (MK) mengizinkan kepala daerah bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Pasalnya, Almas merupakan pihak yang mengajukan gugatan kepada MK untuk membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres-cawapres berusia 40 tahun.

Gugatan itu pun dikabulkan MK. Alasannya, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Dulu sebut aturan hambat Gibran jadi capres-cawapres

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (6/9/2023), Almas dalam gugatannya membawa nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dianggapnya sebagai sosok inspiratif.

Saat itu, Almas menilai bahwa Kota Solo mengalami kemajuan pesat di bawah pemerintahan Gibran, khususnya pertumbuhan ekonomi yang konsisten sejak menjabat.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan Almas.

Bukan hanya peningkatan ekonomi, Almas melihat Gibran juga berhasil memajukan sejumlah sektor lain, termasuk pariwisata.

Baca juga: Kata Media Asing Terkait Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Soroti Peluang Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Relawan Gebrakan (Gerakan Gibran Kemenangan) mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden, Sabtu (26/8/2023), di Surabaya, jawa Timur.
Surya.co.id/Fikri Firmansyah Relawan Gebrakan (Gerakan Gibran Kemenangan) mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden, Sabtu (26/8/2023), di Surabaya, jawa Timur.

Ia juga menyinggung soal indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang mencapai 79,3 persen.

Karenanya, Almas menilai bahwa Gibran pantas mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Sayangnya, hal itu terganjal oleh aturan batas usia yang mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sementara Gibran kini masih berusia 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal," kata dia.

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Kini tegaskan tak berkaitan dengan Gibran

Beda dulu dengan sekarang, kepada awak media, Almas pun menegaskan bahwa gugatannya itu tidak ada kaitannya dengan Gibran.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan atas keinginan sendiri, tanpa ada intervensi siapa pun.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com