Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 15/10/2023, 13:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan pelayanan terkait dengan program kesehatan yang dapat digunakan untuk masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan menjamin pengobatan pasien dengan beberapa indikasi medis, skrining kesehatan, imunisasi, dan banyak lainnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga disebut memberikan subsidi untuk alat kesehatan seperti kacamata dan alat bantu dengar.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warganet di media sosial X (Twitter), @XdokterbaikX, yang diunggah pada Sabtu (14/10/2023).

"Selain kacamata, alat bantu dengar juga disubsidi oleh BPJS Kesehatan loh. Pasti banyak yang gak tahu," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (15/10/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 3.900 kali dan disukai oleh puluhan warganet.

Lantas, benarkah kacamata dan alat bantu dengar ditanggung atau disubsidi oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Apa Saja Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan?


Penjelasan DJSN

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa kacamata dan alat bantu dengar masuk dalam kategori yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Alat bantu kesehatan termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui tarif non INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups).

"Kacamata dan alat bantu dengar termasuk alat bantu yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan hak sesuai kelas masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Ketentuan subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk kacamata sebagai berikut:

  • Kelas 1 sebesar Rp 330.000
  • Kelas 2 sebesar Rp 220.000
  • Kelas 3 sebesar Rp 165.000.

Muttaqien melanjutkan, ketentuan untuk mendapatkan alat bantu tersebut diberikan paling cepat dua tahun sekali, dengan indikasi medis minimal -sferis 0,5D - Silindris 0,25D, dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Ketentuan subsidi alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan

Kemudian, untuk besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp 1.100.000, yang dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain kacamata dan alat bantu dengar, alat bantu kesehatan lain yang ditanggung di Program JKN adalah protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.

Muttaqien mengatakan, untuk mendapatkan hak tersebut, maka peserta harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali keaktifan kepesertaannya agar jika suatu ketika dibutuhkan akan terlindungi program Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com