Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Laporkan Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo agar Diblokir

Kompas.com - 13/10/2023, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kanal untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi penipuan.

Bagi masyarakat yang mendapatkan telepon dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan, bisa melaporkan nomor tersebut ke laman http://aduannomor.id/

"AduanNomor.id merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Usman mengatakan, nantinya nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan dilakukan pemblokiran.

"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," ujar dia.

Sejak Juni 2023

Menurut Usman, keberadaan website http://aduannomor.id/ telah mulai diujicobakan sejak Juni 2023.

Hasilnya, hingga saat ini ada sebanyak 3.250 nomor yang diblokir setelah diadukan karena digunakan untuk penipuan.

Ia menyebut, terhadap nomor yang diadukan Kominfo tidak langsung melakukan pemblokiran.

Namun nomor yang diadukan tersebut akan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Selanjutnya setelah verifikasi, akan dilakukan eskalasi tiketing, verifikasi pengadu, serta eskalasi ke operator seluler.

Setelah tahapan tersebut baru akan dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.

Masyarakat bisa melaporkan nomor yang terindikasi penipuan ke Kominfoaduannomor.id Masyarakat bisa melaporkan nomor yang terindikasi penipuan ke Kominfo

Syarat melaporkan nomor terindikasi penipuan ke Kominfo

Usman menyebut, untuk menyampaikan aduan penyalahgunaan nomor seluler ke aduannomor.id, maka pelapor harus melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar atau capture pesan yang dikirimkan nomor tersebut.

Selain itu, menurutnya pelapor juga bisa melampirkan bukti pendukung lain seperti rekaman percakapan maupun bukti lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut.

Ia juga mengatakan, laporan juga harus disertai dengan identitas pelapor yang benar dan lengkap.

"AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN," ujarnya.

Baca juga: Warga di Sejumlah Daerah Keluhkan Kelangkaan STB dan Harganya Mahal, Ini Respons Kominfo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com