Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Laporkan Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo agar Diblokir

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kanal untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi penipuan.

Bagi masyarakat yang mendapatkan telepon dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan, bisa melaporkan nomor tersebut ke laman http://aduannomor.id/

"AduanNomor.id merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Usman mengatakan, nantinya nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan dilakukan pemblokiran.

"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," ujar dia.

Sejak Juni 2023

Menurut Usman, keberadaan website http://aduannomor.id/ telah mulai diujicobakan sejak Juni 2023.

Hasilnya, hingga saat ini ada sebanyak 3.250 nomor yang diblokir setelah diadukan karena digunakan untuk penipuan.

Ia menyebut, terhadap nomor yang diadukan Kominfo tidak langsung melakukan pemblokiran.

Namun nomor yang diadukan tersebut akan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Selanjutnya setelah verifikasi, akan dilakukan eskalasi tiketing, verifikasi pengadu, serta eskalasi ke operator seluler.

Setelah tahapan tersebut baru akan dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.

Syarat melaporkan nomor terindikasi penipuan ke Kominfo

Usman menyebut, untuk menyampaikan aduan penyalahgunaan nomor seluler ke aduannomor.id, maka pelapor harus melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar atau capture pesan yang dikirimkan nomor tersebut.

Selain itu, menurutnya pelapor juga bisa melampirkan bukti pendukung lain seperti rekaman percakapan maupun bukti lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut.

Ia juga mengatakan, laporan juga harus disertai dengan identitas pelapor yang benar dan lengkap.

"AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN," ujarnya.


Cara melaporkan nomor terindikasi penipuan ke Kominfo

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan nomor seluler yang terindikasi melakukan tindakan penipuan caranya yakni:

  • Buka laman https://aduannomor.id/
  • Selanjutnya klik "Laporkan Nomor Seluler"
  • Masukkan data nomor yang ingin dilaporkan
  • Kemudian isi form pada bagian "Kategori Pelaporan", "Biodata pelapor"
  • Tuliskan kronologi, dan unggah bukti kronologi

Dikutip dari laman resmi Komindo, melalui aduannomor.id selain bisa melaporkan nomor seluler yang terindikasi penipuan, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan nomor untuk memastikan keamanan nomor seluler sebelum melakukan suatu transaksi.

Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal tersebut di antaranya yakni Spam, Investasi Online Fiktif, Penipuan/Fraud, dan Peniruan Identitas/Impersonation.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/13/210000565/cara-laporkan-nomor-terindikasi-penipuan-ke-kominfo-agar-diblokir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke