Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN

Kompas.com - 27/09/2023, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan, rekrutmen ASN tak harus menunggu satu tahun.

Dengan begitu, rekrutmen bisa dilakukan saat instansi membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dan pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/9/2023).

"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN ini kita rancang organisasi harus lincah dan kolaboratif. Salah satunya rekrutmen ASN tak harus menunggu satu tahun dengan proses yang bisa lebih satu tahun," kata Anas, dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

Dengan adanya RUU ASN, Anas berharap birokrasi bisa lebih responsif dan fleksibel sistem rekrutmennya.

Menurutnya, masalah yang ada sekarang, sebuah instansi saat ada PNS memasuki usia pensiun, harus menunggu lebih dari setahun untuk merekrut tenaga baru. Hal inilah yang membuat banyak tenaga honorer muncul di sejumlah daerah.

Kepala Dinas harus magang di BUMN

Anas mengungkapkan, RUU ASN juga akan mempercepat pengembangan kompetensi ASN.

Jika sebelumnya dilakukan dengan penataran, melalui RUU ASN pengembangan kompetensi dirancang menjadi experiental learning yang mengharuskan magang atau on the job training.

"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan," paparnya.

Ia mengatakan, jika di Dinas Pendidikan ada program Merdeka Belajar, di UU ASN terdapat program Merdeka Bekerja.

Anas juga menyampaikan, RUU ASN akan mengatur mobilisasi talenta nasional.

Nantinya, ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), akan diberikan reward kenaikan jabatan yang lebih cepat dibandingkan ASN lain.

Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...

Tentang RUU ASN

Sebagai informasi, RUU ASN adalah rancangan undang-undang yang diusulkan untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

RUU ini diharapkan menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas layanan publik yang membutuhkan birokrasi dengan gerak fleksibel, dinamis, dan profesional.

Dikutip dari laman DPR, RUU ASN diusulkan pada 17 Desember 2019. Saat ini proses pembahasannya telah memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat 1 antara pemerintah dan DPR.

Anas menyebutkan bahwa RUU ASN akan menyelesaikan 7 klaster yang meliputi:

  • Klaster penghapusan CASN menjadi penguatan pengawasan sistem.
  • Klaster kedua penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan CASN.
  • Klaster kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.
  • Klaster pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi penataan tenaga honorer.
  • Digitalisasi manajemen ASN.
  • Penguatan khusus ASN di lembaga yudikatif dan legislatif.

Baca juga: Gaji ASN Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen pada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com