KOMPAS.com - Gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan akan mengalami kenaikan pada 2024.
Hal ini disampaikannya Presiden Joko Widodo dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Pihaknya menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.
Sehingga pihaknya berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
Baca juga: Menteri PAN-RB: Kenaikan Tukin ASN Tunggu Restu Jokowi
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:
Baca juga: Gaji PNS-TNI-Polri Bakal Naik, Gerindra Tuntut Abdi Negara Beri Pelayanan Terbaik