Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lowongan Formasi PPPK Kemenkes untuk Semua Jabatan Fungsional

Kompas.com - 25/09/2023, 07:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Kemenkes membuka formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, teknis, dan dosen yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Peluang ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang kesehatan.

Alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 7.095 dengan masa perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Daftar Lengkap Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag dalam Seleksi CASN 2023


Lantas, bagaimana cara mengecek jenis formasi yang tersedia dan syarat apa saja yang dibutuhkan?

Cara cek formasi PPPK Kemenkes 2023

Untuk mengetahui kebutuhan PPPK formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan jurusan kesehatan, Anda mengunjungi laman resmi seleksi CPNS Kemenkes berikut ini:

Di laman resmi tersebut, Anda bisa melihat detail terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kuota yang dibutuhkan, serta satuan kerja dan rencana penempatan.

Sehingga, Anda bisa memilih berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda dengan mempertimbangkan lokasi penempatan yang diinginkan.

Baca juga: Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Syarat PPPK Kemenkes 2023

Tangkapan layar pengumuman penerimaan PPPK Kemnkes 2023.dok. Kemenkes Tangkapan layar pengumuman penerimaan PPPK Kemnkes 2023.

Dikutip dari laman resmi seleksi CPNS Kemenkes, berikut adalah syarat umum bagi calon pelamar:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20. Untuk usia maksimum, jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan usia pensiun 58 tahun adalah 57 tahun; Jenjang ahli madya dengan usia pensiun 60 tahun adalah 59 tahun; jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun adalah 64 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik, dan tidak mengonsumsi narkoba
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  • Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
  • Dapat mengoperasikan komputer, minimum microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive.
  • Bijak dalam bermedia sosial.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan. Minimum 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama; 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli; 3 tahun untuk jenjang ahli muda; 5 tahun untuk jenjang ahli madya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, seluruh pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com