KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Kemenag membuka formasi PPPK sebanyak 4.057 formasi, yang dipilih setelah melakukan seleksi dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman pendaftaran.
Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas tes kompetensi BKN dengan bobot nilai 50 persen dan tes moderasi beragama Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen.
Baca juga: Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas
Untuk mengetahui kebutuhan formasi PPPK yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda, silakan mengunjungi berikut ini:
[LINK kebutuhan PPPK Kemenag 2023]
Di laman resmi tersebut, Anda bisa melihat detail terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kuota yang dibutuhkan, serta rencana penempatan.
Sehingga, Anda bisa memilih berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda dengan mempertimbangkan lokasi penempatan yang diinginkan.
Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Dilansir dari dokumen resmi pengumuman seleksi PPPK Kemenag 2023, berikut adalah syarat umum bagi calon pelamar:
Baca juga: Kementerian Investasi Buka Rekrutmen PPPK 2023, Lulusan D3 Bisa Daftar
Persyaratan khusus bagi pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran, wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.
Selanjutnya, seluruh pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.