Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Anak-anak Bermain di Area Rel Saat KA Lewat, KAI: Bahayakan Keselamatan

Kompas.com - 24/09/2023, 19:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan anak-anak sedang bermain di area rel ketika kereta api (KA) lewat, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @jalur5 pada Minggu (24/9/2023) pagi.

"Pada Sabtu (23/9) sore, sejumlah anak terlihat bermain di tengah rel kereta api saat sebuah kereta sedang melaju cepat," tulis pengunggah.

Pengunggah mengimbau agar tidak meniru aksi tersebut karena nyawa yang menjadi taruhannya.

Dalam video, tampak sejumlah anak bermain di area rel kereta. Padahal, saat itu salah salah satu rel tengah dilintasi KA yang melaju kencang.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sore di wilayah Lemahabang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Lalu, apa kata KAI mengenai aksi berbahaya tersebut?

Bisa ganggu perjalanan dan bahayakan keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya anak-anak yang bermain di area rel saat kereta melintas.

“PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan masih adanya oknum yang tidak berkepentingan beraktivitas di jalur kereta api,” kata Pelaksana Harian (Plh) Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih kepada Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

“Hal ini selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri,” lanjutnya.

Menurut Feni, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api.

“KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah kabupaten atau kota maupun kewilayahan dengan menggandeng railfans (pencinta kereta) untuk melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta,” tuturnya.

Feni mengatakan, pihaknya proaktif melakukan sosisialisasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar perlintasan atau jalur KA.

“Selain itu, juga memberikan edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA,” ucapnya.

Baca juga: Promo KAI Expo 2023, Tiket Kereta Ekonomi Rp 50 Ribu, Luxury Rp 300 Ribu

Imbauan KAI

Feni mengapreasiasi seluruh masyarakat yang sejauh ini sudah peduli untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

“KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat,” ujarnya.

“Atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id, dan sosial media @keretaapikita @kai121_,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan dan perjalanan moda transportasi tersebut, juga telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ungkapnya.

Baca juga: Beredar Video Kereta Tunggu Ibu-ibu yang Nyaris Tertinggal, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com