Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag dalam Seleksi CASN 2023

Kompas.com - 24/09/2023, 17:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Kemenag membuka formasi PPPK sebanyak 4.057 formasi, yang dipilih setelah melakukan seleksi dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman pendaftaran.

Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas tes kompetensi BKN dengan bobot nilai 50 persen dan tes moderasi beragama Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen.

Baca juga: Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas


Daftar lengkap formasi PPPK Kemenag

Untuk mengetahui kebutuhan formasi PPPK yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda, silakan mengunjungi berikut ini:

[LINK kebutuhan PPPK Kemenag 2023]

Di laman resmi tersebut, Anda bisa melihat detail terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kuota yang dibutuhkan, serta rencana penempatan.

Sehingga, Anda bisa memilih berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda dengan mempertimbangkan lokasi penempatan yang diinginkan.

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Syarat PPPK Kemenag 2023

Tangkapan layar pengumuman PPPK Kemenag 2023.kemenag.go.id Tangkapan layar pengumuman PPPK Kemenag 2023.

Dilansir dari dokumen resmi pengumuman seleksi PPPK Kemenag 2023, berikut adalah syarat umum bagi calon pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
  • Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan S2/Magister dan 3 tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan S3/Doktor.
  • Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga: Kementerian Investasi Buka Rekrutmen PPPK 2023, Lulusan D3 Bisa Daftar

Persyaratan khusus bagi pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran, wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.

Selanjutnya, seluruh pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Isi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos Tahap 1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com