Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Kompas.com - 17/09/2023, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang perlu dibubuhkan pada sejumlah dokumen.

Kepastian penggunaan e-meterai tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 secara daring, Kamis (14/9/2023).

"Tahun ini kita pastikan seluruh prosesnya kembali memakai meterai elektronik," ujar Suharmen.

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS, Dibuka 17 September 2023

Alasan penggunaan e-meterai lantaran pihaknya menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya di mana meterai manual yang ditempel adalah meterai bekas.

Selain itu, tujuan dari penggunaan e-meterai pada pelaksanaan CPNS 2023 adalah untuk pemasukan kas negara.

"Penggunaan e-meterai mengurangi potensi penyalahgunaan meterai, tentu sekaligus memberikan dampak pada kas negara," katanya lagi.

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023

Baca juga: 6 Hal soal E-Meterai, dari Harga, Cara Beli hingga Cara Penggunaannya

Dokumen yang perlu pakai e-meterai

Suharmen mengatakan, ada dua dokumen yang perlu menggunakan e-meterai.

Adapun dua dokumen yang harus menggunakan e-meterai tersebut adalah:

  1. Surat pernyataan dari instansi
  2. Surat lamaran dari peserta.

Baca juga: Kisi-kisi atau Materi SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP

Lantas, bagaimana cara membeli e-meterai saat mengikuti seleksi CPNS 2023?

Cara beli e-materai melalui SSCASN 2023

Berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai melalui SSCASN 2023:

  • Buka website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Login dengan masukkan NIK dan Password yang sudah dibuat dan klik "Masuk"
  • Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"
  • Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen, sebelumnya baca dulu dokumen yang akan diunggah, pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan
  • Klik "Cek akun e-meterai" untuk membubuhi dokumen meterai elektronik
  • Untuk mendaftar akun e-meterai klik "Registrasi akun e-meterai"
  • Isi kolom email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai, lalu klik "Submit"
  • Anda akan mendapat email notifikasi untuk aktivitasi akun e-meterai, cek email, klik "Aktivasi akun"
  • Pelamar akan diarahkan ke laman meterai-elektronik.com
  • Untuk login akun e-meterai, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan captcha klik "Login"
  • Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik "Pembelian"
  • Klik "Cek Akun e-meterai" lalu login dengan akun SSCASN yang sudah terdaftar
  • Klik "Unggah", pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi, lalu bubuhi dokumen, kemudian klik "Unggah e-meterai"

Peserta juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan, dan melakukan unggah dokumen dengan cara:

  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen
  • Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk di laman SSCASN dan POS meterai-elektronik.com baik melalui WhatsApp dan email berikut:

  1. 0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
  2. 0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
  3. 0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
  4. 0852 1517 9876 (casn-support@vas.id)

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com