Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Kompas.com - 11/09/2023, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelum membeli tanah maupun bangunan, salah satu hal yang harus jadi pertimbangan adalah terkait jenis sertifikat properti yang akan dibeli.

Salah satu jenis sertifikat yang umum dikenal di Indonesia adalah jenis Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Kedua jenis sertifikat ini memiliki perbedaan yang perlu dipahami saat hendak mengurus pembelian properti. Selain itu, umumnya jenis sertifikat akan menentukan harga jual properti yang akan dibeli. 

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan sertifikat HGB dan SHM. 

HGB

Sertifikat HGB merupakan tanda bukti bagi perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Dikutip dari Kompas.com (11/3/2023) tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik dengan jangka waktu paling lama 30 tahun yang nantinya bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

Sertifikat HGB bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain atau dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Sesuai dengan Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun , diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sedangkan HGB di atas tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.

Dikutip dari Kompas.com (26/6/2022) nantinya setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGB berakhir, tanah hak guna bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Kepemilikan status hak guna bangunan dapat terhapus dikarenakan beberapa hal di antaranya:

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

2. Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktunya berakhir karena:

  • Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak;
  • Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
  • Cacat administrasi;
  • Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum;
  • Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  • Ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
  • Ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
  • Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik atau Hak Pengelolaan;
  • Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak.

Baca juga: Wujudkan Mimpi Suku Anak Dalam, Herman Deru Bagikan Sertifikat Lahan untuk 762 KK

SHM

SHM adalah tanda bukti bagi pemegang hak milik yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang bisa dimiliki seseorang.

Berbeda dengan serifikat HGB, jenis sertifikat SHM tak memiliki batas waktu tertentu. Namun, hak milik atas SHM dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

SHM juga dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

Keuntungan memiliki SHM: 

  • Kepemilikan SHM jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
  • SHM dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
  • Hak penggunaan SHM berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
  • SHM dapat sebagai aset, dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com