KOMPAS.com - Sebelum membeli tanah maupun bangunan, salah satu hal yang harus jadi pertimbangan adalah terkait jenis sertifikat properti yang akan dibeli.
Salah satu jenis sertifikat yang umum dikenal di Indonesia adalah jenis Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kedua jenis sertifikat ini memiliki perbedaan yang perlu dipahami saat hendak mengurus pembelian properti. Selain itu, umumnya jenis sertifikat akan menentukan harga jual properti yang akan dibeli.
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan sertifikat HGB dan SHM.
Sertifikat HGB merupakan tanda bukti bagi perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Dikutip dari Kompas.com (11/3/2023) tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik dengan jangka waktu paling lama 30 tahun yang nantinya bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.
Sertifikat HGB bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain atau dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Sesuai dengan Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun , diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sedangkan HGB di atas tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.
Dikutip dari Kompas.com (26/6/2022) nantinya setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGB berakhir, tanah hak guna bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Kepemilikan status hak guna bangunan dapat terhapus dikarenakan beberapa hal di antaranya:
1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
2. Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktunya berakhir karena:
Baca juga: Wujudkan Mimpi Suku Anak Dalam, Herman Deru Bagikan Sertifikat Lahan untuk 762 KK
SHM adalah tanda bukti bagi pemegang hak milik yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang bisa dimiliki seseorang.
Berbeda dengan serifikat HGB, jenis sertifikat SHM tak memiliki batas waktu tertentu. Namun, hak milik atas SHM dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
SHM juga dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.
Keuntungan memiliki SHM:
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya