KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ciri-ciri obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Informasi tersebut dibagikan melalui akun resmi Instagram milik lembaga negara ini, @bpom_ri, Jumat (8/9/2023).
"WASPADA OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BKO- kataBPOM," tulis unggahan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, rata-rata ciri obat tradisional yang mengandung BKO adalah dilengkapi klaim memiliki efek instan.
"Rata-rata seperti itu cirinya dan diklaim atau diiklankan berefek instan atau cespleng," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).
Lantas, apa saja ciri-ciri obat tradisional ilegal yang mengandung BKO?
Baca juga: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri
Dilansir dari laman BPOM, bahan kimia obat atau BKO adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi.
Tak jarang, bahan ini ditambahkan ke dalam produk obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasinya.
Padahal, obat tradisional tidak boleh mengandung BKO lantaran dapat memicu interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dan bahan kimia.
Menurut BPOM, kandungan bahan kimia obat dalam obat tradisional hanya dapat diketahui melalui uji laboratorium.
Namun, sejumlah ciri fisik produk dapat dikenali sebagai obat tradisional ilegal yang diduga mengandung BKO.
Berikut ciri-ciri obat tradisional yang diduga mengandung BKO:
BPOM mengungkapkan, produk jamu yang diduga menggunakan bahan kimia obat biasanya menampilkan gambar vulgar dan tidak sopan pada kemasannya.
Misalnya, kemasan bergambar vulgar atau tidak senonoh pada produk jamu kuat untuk pria.
Ciri selanjutnya, yakni mencantumkan klaim berlebihan pada kemasan produk obat tradisional atau jamu.