Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?

Kompas.com - 31/08/2023, 21:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan seputar mendaftar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan ijazah SMA, padahal lulusan sarjana atau S1, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut di-upload di media sosial X (Twitter) oleh akun ini, Rabu (30/8/2023) malam.

Pengunggah mengatakan, orangtuanya meminta agar memakai ijazah SMA saat mendaftar seleksi CPNS alih-alih ijazah sarjana miliknya.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Menurut orangtuanya, barulah saat telah resmi menjadi CPNS, pengunggah dapat mengajukan penyesuaian pendidikan.

"Menurut kalian gimana guys, tolong bantu dong. Kan penyesuaian begitu susah kan dan kelas nya juga beda kan kalau pake ijazah SMA. Aduh gk ngerti aku tolong penjelasan nya yah," tulisnya.

Hingga Kamis (31/8/2023) sore, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 243.000 tayangan, 1.000 suka, dan 87 repost dari pengguna X.

Lantas, bisakah lulusan sarjana yang masuk CPNS menggunakan ijazah SMA mengajukan penyesuaian pendidikan?

Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan


Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, peserta yang mendaftar menggunakan ijazah SMA padahal lulusan S1 dapat mengajukan penyesuaian.

Hal tersebut, menurut Nur, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.

"Bagi PNS yang melamar menggunakan ijazah SLTA, sesuai formasi yang tersedia, dan sebelumnya sudah memiliki ijazah S1 dapat diajukan untuk penyesuaian ijazah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Namun demikian, Nur menambahkan, pengajuan penyesuaian ijazah atau pendidikan oleh yang bersangkutan baru dapat dilakukan setelah satu tahun menjadi PNS.

Bukan hanya itu, penyesuaian juga baru terlaksana jika instansi tempat PNS bekerja menyediakan formasi untuk pendidikan maupun bidang yang sesuai.

"Dengan catatan terdapat formasinya pada instansi atau unit tempat PNS bekerja," tambahnya.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Formasi CPNS untuk lulusan SMA

Apakah bisa menggunakan SKL untuk daftar CPNS?Tangkapan layar akun @bkngoidofficial Apakah bisa menggunakan SKL untuk daftar CPNS?

Seperti diketahui, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini turut terbuka untuk lulusan SMA sederajat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com