Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tata Cara Adopsi Anak di Indonesia

Kompas.com - 07/08/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon orangtua yang akan mengangkat atau mengadopsi anak harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Adopsi anak adalah proses mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan memiliki hak serupa dengan anak kandung.

Merujuk Pasal 1 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orangtua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengalihan hak tersebut, dari orangtua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.

Berikut syarat dan cara adopsi anak di Indonesia:

Baca juga: Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Pengertian, Proses Penyelesaian, dan Hak-haknya


Syarat adopsi anak di Indonesia

Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.

Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Syarat adopsi anak tersebut, antara lain:

Syarat anak yang akan diangkat

Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:

  • Belum berusia 18 tahun
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • Memerlukan perlindungan khusus.

Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:

  • Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
  • Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
  • Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat calon orangtua angkat

Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  • Berstatus menikah paling singkat lima tahun
  • Tidak merupakan pasangan sejenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
  • bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
  • Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  • Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Khusus untuk pengangkatan anak oleh orangtua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di provinsi.

Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:

  • Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
  • Memperoleh izin tertulis dari menteri
  • Melalui lembaga pengasuhan anak.

Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:

  • Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
  • Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

Baca juga: Kecerdasan Anak Disebut Diturunkan dari Ibu, Bagaimana Menurut Sains?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com