Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 04/08/2023, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan mendapat surat tilang dari polisi harus menyelesaikan perkara di kejaksaan maupun pengadilan.

Jika menerima surat tilang biru, pelanggar dianggap menerima keputusan petugas kepolisian dan wajib membayar denda di kejaksaan.

Sementara itu, surat tilang merah menandakan adanya keberatan dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan pada hari lain.

Baca juga: Dirlantas Polda Jatim Buka Suara soal Protes Ibu yang Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM di Gresik

Namun, bagaimana jika sebelum mengurus tilang, sudah kembali ditilang? Apa saja konsekuensi yang akan terjadi?

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Kena tilang belum diurus, bisa ditilang lagi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pengendara yang sudah ditilang tetapi belum diurus dapat terkena tilang lagi.

"Bisa. Contohnya habis ditilang tidak pakai helm, dikasih surat tilang. Besok melanggar lagi, itu bisa ditilang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Agus menjelaskan, saat pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm, surat izin mengemudi (SIM) akan disita petugas kepolisian.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Video Polantas Disebut Tilang Motor di Dealer

Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.DOKUMENTASI POLRES KP Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.

Dengan demikian, seharusnya pengendara tidak dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Namun, jika nekat dan kembali diketahui petugas, maka yang bersangkutan akan kembali ditilang dengan keterangan tidak dapat menunjukkan SIM.

"Kalau tilang biasa (manual) itu (jangka waktu) 14 hari, nanti sidang. Tetapi sebelum 14 hari juga kalau ada jadwal sidang bisa langsung mengikuti sidang, tapi maksimalnya 14 hari," lanjutnya.

Menurut Agus, dalam jangka waktu tersebut pelanggar lalu lintas belum mengurus tilang, maka surat administrasi seperti SIM atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita tidak akan kembali.

Berbeda dengan tilang manual, tilang berbasis kamera atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tidak bisa menyita surat-surat administrasi milik pelanggar.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Kendati demikian, Agus memastikan, ETLE juga dapat menilang pengendara lebih dari satu kali.

"Tetapi pada saat validasi (kepada pemilik kendaraan), karena identitas kendaraan hanya satu, yang dikirim hanya satu untuk konfirmasinya," kata dia.

Nantinya, pelanggar ETLE akan diberi waktu konfirmasi selama tujuh hari. Jika tak kunjung menyelesaikan denda tilang, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com