Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anak STM di Lampung Naik Kereta Batu Bara, Ini Kata KAI

Kompas.com - 30/06/2023, 16:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah menaiki gerbong kereta batu bara viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @drama.kereta pada Rabu (28/6/2023).

"Goes to Palembang #stmlampungutara. Membahayakan!!! Anak-anak ini menaiki kereta batu bara secara ilegal," tulis keterangan dalam video.

Dalam video, tampak sejumlah siswa sekolah berada di dalam gerbong kereta batu bara yang sedang melaju.

Hingga Jumat (30/6/2023) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.400 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Viral, Video Mobil yang Ditumpangi Suami Istri Tertabrak Kereta di Banyuwangi, Ini Kata KAI

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Drama Kereta Official ® (@drama.kereta)

Baca juga: Mobil Suami Istri Tersambar KA Sritanjung di Banyuwangi, KAI: Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berkali-kali

Lantas, bagaimana penjelasa PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Penjelasan KAI

Pelaksana Harian Manager Humas Divisi Regional IV Tanjungkarang Muhammad Reza Fahlepi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

Menurutnya, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan yang bersangkutan dan perjalanan kereta api.

KAI, lanjut dia, melarang masyarakat beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," katanya, kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Sering Dikeluhkan Terlalu Dingin, Apakah Penumpang KA Bisa Minta Suhu AC Dinaikkan?

Reza mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegas Reza.

Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Lebih lanjut, KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA.

"Karena selain dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta yang bersangkutan dapat dikenai hukuman," tutupnya.

Baca juga: Tiket KA Singasari Kelas Eksekutif Disebut Punya Harga Berbeda-beda, Ini Penjelasan KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com