Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal DTKS: Pengertian, Cara Daftar, dan Mendapatkan Surat Keterangannya

Kompas.com - 15/06/2023, 17:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Permohonan surat keterangan DTKS baru-baru ini ramai di tengah masyarakat.

Hal itu lantaran DTKS termasuk dalam syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur afirmasi.

Jalur afirmasi merupakan jalur PPDB 2023 yang dikhususkan untuk calon peserta dari warga miskin, disabilitas, yatim piatu, dan orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023: Daya Tampung, Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar

Lantas, apa itu DTKS dan bagaimana cara mendapatkan surat keterangannya?

Pengertian DTKS

Dilansir dari Dinsos Palangkaraya, DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dulunya bernama Basis Data Terpadu (BDT).

DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.

DTKS awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Kemudian pada 2017, DTKS diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos


Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online

Desil dalam DTKS

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil yang dibagi menjadi empat kelompok dengan memuat total 40 persen rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari terendah.

Cakupan 40 persen tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Adapun rincian dari Desil dalam DTKS sebagai berikut:

  • Desil 1, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional
  • Desil 2, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen dihitung secara nasional
  • Desil 3, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen dihitung secara nasional
  • Desil 4, adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos

Cara daftar DTKS

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (kiri) saat menyalami Nur Jahirotul Mahiyah, pengidap cerebral parsy di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, yang terlambat masuk DTKS, Jumat (25/11/2022).Dok. Pemkab Gresik Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (kiri) saat menyalami Nur Jahirotul Mahiyah, pengidap cerebral parsy di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, yang terlambat masuk DTKS, Jumat (25/11/2022).

Pemohon dapat mendaftarkan DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.

Cara mendaftar DTKS secara online yakni sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store
  2. Jika berhasil mengunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos
  3. Klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi
  4. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, termasuk Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK atau KTP
  5. Setelah selesai mengisi, lanjut unggah foto KTP dan swafoto sedang memegang KTP
  6. Pastikan data diisi dengan benar. Jika sudah, klik “Buat Akun Baru”
  7. Cek e-mail verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos
  8. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu “Daftar Usulan”
  9. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom
  10. Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Baca juga: Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Cara cek status DTKS

Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) DTKS atau tidak.

Halaman:

Terkini Lainnya

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com