Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Indonesia

Kompas.com - 11/06/2023, 12:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023 dan para jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji.

Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari Arab Saudi.

Baca juga: Alur Penggunaan Tasreh Jemaah Haji untuk Masuk Raudhah di Masjid Nabawi

Dikutip dari Kompas.TV (11/6/2023), memasuki hari ke-19 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2023, telah ada 40 orang jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Makkah dan Madinah.

Diketahui, mayoritas jemaah wafat karena sakit dan merupakan kelompok lanjut usia (lansia).

Oleh karenanya, jemaah haji lansia dihimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan meminimalisasi aktivitas yang menguras tenaga.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, jemaah haji Indonesia reguler akan mendapat asuransi jiwa dan kecelakaan.

Sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji, para jemaah yang wafat akan dilakukan badal haji.

Baca juga: Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji Lansia

Lantas, bagaimana ketentuan dari layanan tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Asuransi bagi jemaah haji

Ilustrasi ibadah haji.Freepik/zurijeta Ilustrasi ibadah haji.

Dilansir laman resmi Kementerian Agama, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan sebagai upaya perlindungan.

Asuransi tersebut diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Bagi jemaah haji yang wafat setelah masuk asrama, mereka akan mendapat asuransi sesuai dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

Jika mengalami kecelakaan, akan ada persentase perhitungan klaim asuransi tergantung tingkat kecelakaan yang dialami, dan ada juga extra cover.

Selain itu, bagi jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta.

Adanya asuransi jiwa dan kecelakaan Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah haji.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Meninggal Capai 21 Orang, Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir, Apa Penyebabnya?

Ketentuan asuransi jemaah haji

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji dengan lebih rinci adalh sebagai berikut:

  1. Jemaah haji yang wafat akan diberikan sebesar minimal Bipih
  2. Bagi jemaah haji yang wafat karena kecelakaan, akan diberikan dua kali besaran Bipih
  3. Jemaah haji yang mengalami kemudian cacat tetap, akan diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih
  4. Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kemudian asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi jiwa dan kecelakaan berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Demikian ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca juga: 6 Tips Menghadapi Cuaca Panas bagi Jemaah Haji

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com