Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Bagaimana untuk Perjalanan KRL?

Kompas.com - 10/06/2023, 19:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Baca juga: Link Jadwal KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Berlaku 1 Juni 2023 dalam Format PDF

Lantas, bagaimana untuk perjalanan KRL Commuter?

Penjelasan KCI

Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, saat ini PT KCI masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya SE dari Kemenhub tersebut akan segera terbit namun belum diketahui kapan.

“Sehingga saat ini prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya (wajib pakai masker),” ujarnya.

Penjelasan Kemenhub

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub saat ini sedang melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru dari Satgas Covid-19.

“Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,” ucapnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

“Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan,” sambungnya.

Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB

Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023doc. satgas covid-19 Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023

Rincian aturan prokes terbaru mulai 9 Juni 2023

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:
    • Dalam keadaan sehat
    • Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.
  • Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
  • Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Rumitnya Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com