KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).
Salah satu isi aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.
Baca juga: Link Jadwal KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Berlaku 1 Juni 2023 dalam Format PDF
Lantas, bagaimana untuk perjalanan KRL Commuter?
Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, saat ini PT KCI masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya SE dari Kemenhub tersebut akan segera terbit namun belum diketahui kapan.
“Sehingga saat ini prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya (wajib pakai masker),” ujarnya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub saat ini sedang melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru dari Satgas Covid-19.
“Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,” ucapnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
“Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan,” sambungnya.
Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
Baca juga: Rumitnya Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.