Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Blokir Nomor, Ini Cara Ampuh Atasi "Debt Collector" Pinjol yang Sering Meneror

Kompas.com - 22/05/2023, 08:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Teror debt collector pinjaman online sempat ramai di media sosial.

Hal itu setelah seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

Namun meskipun mengaku tidak pernah melakukan pinjaman, dia kerap mendapatkan pesan tagihan.

Lalu, bagaimana mengatasi debt collector pinjol yang sering meneror? Apakah memblokir nomor bisa menjadi solusi?

Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?

Cara mengatasi teror debt collector pinjol

1. Tetap tenang dan jangan panik

Dikutip dari Grid.id, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online. 

2. Kenali hak Anda sebagai nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Pertahankan bukti-bukti

Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.

Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.

Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

5. Jangan berikan informasi pribadi 

Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.

Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel

Memblokir nomor bukan solusi

Meskipun Anda dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi Anda, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen.

Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi Anda melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang Anda.

Sebaiknya Anda tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang Anda.

Sebagai alternatif, Anda dapat meminta debt collector untuk menghubungi Anda melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi.

Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara Anda dan debt collector.

Baca juga: Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com