Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Daftar Lengkap Pinjol Legal Per Maret 2023

Kompas.com - 18/03/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal per 9 Maret 2023.

Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Baca juga: Alasan Guru dan Ibu-ibu Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK: Keterbatasan Akses Pembiayaan

Daftar pinjol legal OJK per 9 Maret 2023

OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.

Dilansir dari laman OJK, berikut daftar lengkap pinjol legal per 9 Maret 2023.

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • modalku
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Gampang
  • cicil
  • lumbungdana
  • 360 KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • UTF-8
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • gazwa.id
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • Gandeng Tangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • Danafix
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR
  • LATAS
  • UTF-8
  • Asetku
  • Findaya

Baca juga: Catat, Pelaku Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dimiskinkan

Cara lapor pinjol ilegal

Dengan dirilisnya daftar pinjol legal per 9 Maret 2023, OJK mengimbau masyarakat suoaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.

Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com