KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal per 9 Maret 2023.
Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman).
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.
Baca juga: Alasan Guru dan Ibu-ibu Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK: Keterbatasan Akses Pembiayaan
OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.
Dilansir dari laman OJK, berikut daftar lengkap pinjol legal per 9 Maret 2023.
Baca juga: Catat, Pelaku Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dimiskinkan
Dengan dirilisnya daftar pinjol legal per 9 Maret 2023, OJK mengimbau masyarakat suoaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.