Dikutip dari Kompas.com, apabila Anda mendapat teror atau tekanan dari debt collector, Anda tetap harus tenang dan tidak perlu panik.
Pertama-tama, minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector.
Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik. Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.
Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol.
Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal. Jika hal tersebut terjadi, Anda tak perlu panik. Berikut cara mengatasinya:
Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, Anda bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Apabila ada perilaku kasar oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Anda juga dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta hingga LBH Papua.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.