KOMPAS.com - Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.
Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.
Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK? Berikut cara-caranya.
Baca juga: 6 Fakta Ibu Jual Ginjal di Tuban untuk Lunasi Utang Pinjol Anaknya
Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).
"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Klarifikasi IPB soal Kabar Ratusan Mahasiswa Disebut Terlibat Pinjol
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.