KOMPAS.com - Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Namun sebelum itu, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar menjadi calon jemaah haji.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:
Beragama Islam
Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
Kartu Keluarga (KK)
Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.
Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
3 Kode Sopir Bus AKAP jika Ada Pencopet, Simak Tanda-tandanyahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/05/20/181500665/3-kode-sopir-bus-akap-jika-ada-pencopet-simak-tanda-tandanyahttps://asset.kompas.com/crops/AOr6qmkM0kcoDuKVCrZR1xbWOvA=/0x0:612x408/195x98/data/photo/2023/03/13/640f1a73acb40.jpeg