Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Daftar Haji, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

KOMPAS.com - Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.

Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.

Namun sebelum itu, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar menjadi calon jemaah haji.

Syarat daftar haji 2023

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.

Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.

Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji:

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Demikian syarat dan prosedur pendaftaran haji.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/21/071500065/syarat-daftar-haji-apa-saja-yang-perlu-dipersiapkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke