KOMPAS.com - Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Namun sebelum itu, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar menjadi calon jemaah haji.
Syarat daftar haji 2023
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.
Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji:
2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran haji.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/21/071500065/syarat-daftar-haji-apa-saja-yang-perlu-dipersiapkan-