Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Barang Penumpang yang Disita dari Penerbangan Diambil Lagi?

Kompas.com - 13/05/2023, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menceritakan momen ketika barang penumpang pesawat disita karena tidak boleh masuk kabin ramai di media sosial.

Melalui akun Twitter ini, Rabu (10/5/2023), pengunggah menceritakan saat seorang penumpang bersikeras ingin membawa peralatan tukang ke kabin pesawat.

"Aturan di penerbangan jelas, segala alat benda yang dapat digunakan sebagai senjata, apapun bentuknya harus masuk bagasi," tulis pengunggah.

Setelah mendapatkan pengertian, penumpang tersebut menyerah dan tidak membawa barangnya.

Hingga Sabtu (13/5/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 903.600 kali, disukai 1.803 pengguna Twitter, dan dibagikan 278 kali.

Lalu, apa yang akan terjadi pada barang sitaan di bandara dan bisakah diambil kembali?

Baca juga: Viral soal Pintu Bagasi Garuda Belum Tertutup Saat Pesawat Akan Lepas Landas


Penjelasan pihak bandara

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, terdapat barang-barang yang tidak bisa dibawa masuk ke bandara atau pesawat.

"Terdapat barang-barang yang dapat membahayakan operasional bandara maupun operasional penerbangan, misalnya gunting, korek api, dan power bank yang mempunyai kapasitas besar," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 211 Tahun 2020.

Menurut Handy, barang yang dilarang tersebut tidak akan disita oleh petugas bandara yang bertugas memeriksa penumpang pesawat.

"Tetapi tidak diperkenankan atau tidak diizinkan untuk dibawa masuk lebih dalam ke bandara atau tidak dapat dibawa dalam penerbangan," lanjutnya.

Barang yang membahayakan, hanya bisa dibawa dalam penerbangan dengan penanganan khusus sesuai regulasi dan aturan penerbangan masing-masing maskapai.

Baca juga: Bisa Rusak, Ini Barang-barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari

Handy mengungkapkan, penumpang dapat mengambil kembali barang yang ditahan petugas bandara.

"Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh penumpang bersangkutan, keluarga, atau kolega dengan persyaratan tertentu dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan," kata dia.

Persyaratan ini antara lain berupa data diri dan tiket penerbangan yang sebelumnya dinaiki.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com