KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menceritakan momen ketika barang penumpang pesawat disita karena tidak boleh masuk kabin ramai di media sosial.
Melalui akun Twitter ini, Rabu (10/5/2023), pengunggah menceritakan saat seorang penumpang bersikeras ingin membawa peralatan tukang ke kabin pesawat.
Di area X-ray ruang tunggu sempat terjadi ketegangan saat salah seorang penumpang ngotot ingin tetap membawa peralatan tukangnya ke dalam kabin.
Saya bantu sampaikan, "mas, aturan di penerbangan jelas, segala alat benda yang dapat digunakan sebagai senjata, apapun bentuknya… pic.twitter.com/JO6osMtVCv
— ?? Specter ?? (@kamto_adi) May 9, 2023
"Aturan di penerbangan jelas, segala alat benda yang dapat digunakan sebagai senjata, apapun bentuknya harus masuk bagasi," tulis pengunggah.
Setelah mendapatkan pengertian, penumpang tersebut menyerah dan tidak membawa barangnya.
Hingga Sabtu (13/5/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 903.600 kali, disukai 1.803 pengguna Twitter, dan dibagikan 278 kali.
Lalu, apa yang akan terjadi pada barang sitaan di bandara dan bisakah diambil kembali?
Baca juga: Viral soal Pintu Bagasi Garuda Belum Tertutup Saat Pesawat Akan Lepas Landas
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, terdapat barang-barang yang tidak bisa dibawa masuk ke bandara atau pesawat.
"Terdapat barang-barang yang dapat membahayakan operasional bandara maupun operasional penerbangan, misalnya gunting, korek api, dan power bank yang mempunyai kapasitas besar," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 211 Tahun 2020.
Menurut Handy, barang yang dilarang tersebut tidak akan disita oleh petugas bandara yang bertugas memeriksa penumpang pesawat.
"Tetapi tidak diperkenankan atau tidak diizinkan untuk dibawa masuk lebih dalam ke bandara atau tidak dapat dibawa dalam penerbangan," lanjutnya.
Barang yang membahayakan, hanya bisa dibawa dalam penerbangan dengan penanganan khusus sesuai regulasi dan aturan penerbangan masing-masing maskapai.
Baca juga: Bisa Rusak, Ini Barang-barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari
Handy mengungkapkan, penumpang dapat mengambil kembali barang yang ditahan petugas bandara.
"Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh penumpang bersangkutan, keluarga, atau kolega dengan persyaratan tertentu dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan," kata dia.
Persyaratan ini antara lain berupa data diri dan tiket penerbangan yang sebelumnya dinaiki.