Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 12/05/2023, 03:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Cara bikin Kartu Identitas Anak ini penting diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun.

Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pengajuannya?

Syarat daftar kartu identitas anak 2023

Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) orang tua
  • Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak
  • Pas foto/foto Anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun)
  • Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto Anak.

Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat lengkap membuat KIA adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya
  • KK asli orang tua/Wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  • Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
  • Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri
  • Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, syaratnya adalah sebagai berikut

  • Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang)
  • Fisik Kartu identitas Anak yang rusak (jika KIA rusak)
  • Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  • Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap

Prosedur daftar Kartu Identitas Anak

Ilustrasi cara membuat Kartu Identitas Anak.Kompas.com/Egie Permadi Ilustrasi cara membuat Kartu Identitas Anak.

Berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak adalah sebagai berikut:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Sebagai catatan, masa berlaku kartu identitas anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Sedangkan masa berlaku kartu identitas anak untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Demikian cara bikin Kartu Identitas Anak.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com