KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak adalah kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia di bawah 17 tahun.
Kartu Identitas Anak atau KIA ini berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun dan bisa berganti identitas dengan mengurus KTP.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (23/03/2021), KIA terbagi dua, yaitu usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu dilengkapi dengan foto dan usia di atas 5 tahun yang harus dilengkapi dengan foto.
Ada banyak manfaat dari KIA. Pertama, kartu identitas ini digunakan sebagai syarat mendaftar sekolah. Kedua, KIA juga digunakan untuk mengurus perbankan ketika anak ingin membuat rekening pribadi.
Ketiga, KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi dan mengurus keimigrasian. Dan yang terakhir, KIA juga bisa bermanfaat mencegah perdagangan anak.
Mengurus KIA sangatlah mudah. Begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada di kartu identitas ini.
Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang
1. Cermati letak kesalahan
Cermati dulu letak kesalahan yang ada. Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.
Data pada KIA mengikuti data yang ada pada KK dan akta kelahiran. Jika data pada KK dan akte salah, maka kemungkinan besar data pada KIA juga akan salah.
2. Lakukan revisi
Jika kesalahan ada di data kartu keluarga, maka Anda harus melakukan revisi pada KK terlebih dahulu, baru melakukan revisi pada KIA.
Baca juga: Kartu Identitas Anak, Manfaat dan Langkah Mengurusnya
Sebelum merevisi data KIA, siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.
Untuk anak usia 0-5 tahun, ini adalah syarat yang harus disiapkan:
Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas syarat yang harus disiapkan adalah: