Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 21/10/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak adalah kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia di bawah 17 tahun.

Kartu Identitas Anak atau KIA ini berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun dan bisa berganti identitas dengan mengurus KTP.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (23/03/2021), KIA terbagi dua, yaitu usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu dilengkapi dengan foto dan usia di atas 5 tahun yang harus dilengkapi dengan foto.

Ada banyak manfaat dari KIA. Pertama, kartu identitas ini digunakan sebagai syarat mendaftar sekolah. Kedua, KIA juga digunakan untuk mengurus perbankan ketika anak ingin membuat rekening pribadi.

Ketiga, KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi dan mengurus keimigrasian. Dan yang terakhir, KIA juga bisa bermanfaat mencegah perdagangan anak.

Mengurus KIA sangatlah mudah. Begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada di kartu identitas ini.

Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Sebelum mengurus revisi data KIA

Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).Anggita Muslimah Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).
Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:

1. Cermati letak kesalahan

Cermati dulu letak kesalahan yang ada. Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.

Data pada KIA mengikuti data yang ada pada KK dan akta kelahiran. Jika data pada KK dan akte salah, maka kemungkinan besar data pada KIA juga akan salah.

2. Lakukan revisi

Jika kesalahan ada di data kartu keluarga, maka Anda harus melakukan revisi pada KK terlebih dahulu, baru melakukan revisi pada KIA.

Baca juga: Kartu Identitas Anak, Manfaat dan Langkah Mengurusnya

Cara revisi data KIA

Sebelum merevisi data KIA, siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.

Untuk anak usia 0-5 tahun, ini adalah syarat yang harus disiapkan:

  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • KIA lama yang akan direvisi.

Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas syarat yang harus disiapkan adalah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com