Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Larang Pegawai Panggil "Sayang" dan "Dear" ke Rekan Kerja, Bisa Terancam Dipecat

Kompas.com - 08/05/2023, 17:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memanggil rekan kerja dengan panggilan "sayang" atau "dear" bisa membuat pegawai negeri Malaysia dihukum pemecatan.

Hal itu diumumkan oleh Komisi Pelayanan Publik atau Public Services Commision (PSC).

Dikutip dari TheStar, kebijakan PSC itu tertuang pada surat edaran tertanggal 7 April 2023 yang menyatakan bahwa penggunaan kata-kata tersebut pada rekan kerja termasuk bentuk pelecehan seksual verbal.

Itu adalah pelanggaran disipliner bagi pegawai di lingkup pemerintahan negara tersebut.

Baca juga: Gunakan Kartu Akses Anggota Polri, Ini Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta


Surat edaran itu juga mengatur pelecehan fisik seperti menyentuh, memegang, meraba, mencium, memeluk, dan menganiaya.

Selain itu tindakan sexting juga dianggap sebagai pelecehan seksual visual, yakni aktivitas mengirim, menerima, atau meneruskan pesan, foto, atau video yang mengandung unsur seksual.

Jika pegawai negeri melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang sudah disebutkan, dapat menghadapi tindakan disipliner berdasarkan Peraturan 4A dari Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993.

Jika korban ingin melaporkan tindakan pelecehan tersebut, surat edaran itu menyebut korban harus merinci apa yang mereka alami, waktu, tanggal, dan tempat kejadian saat melapor.

Baca juga: Apa Itu Grooming? Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Pelanggaran disipliner lainnya

Lebih lanjut dilansir dari MalayMail, PSC menyatakan bahwa perselingkuhan di antara pegawai negeri juga akan berujung pada tindakan disipliner.

Pelanggaran lainnya yang diatur adalah seperti absen dari tugas, masuk dan keluar tidak sesuai jamnya, menyerahkan sertifikat medis palsu, penyalahgunaan narkoba, membuat pernyataan publik di media sosial, dan pelanggaran pengadaan.

Hukuman untuk setiap pelanggaran akan ditentukan oleh dewan disiplin sesuai dengan Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993.

Hukuman dapat berupa peringatan, denda, diskualifikasi gaji, skorsing, penurunan pangkat, bahkan pemecatan.

Baca juga: Lakukan 3 Hal Ini jika Lihat atau Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api! 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com